Melalui kanal resmi pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan terkait pemeliharaan infrastruktur TIK. Akibatnya, 3 aplikasi elektronik terkena imbas sehingga tidak dapat diakses untuk sementara waktu. Aplikasi tersebut adalah:
- Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26,
- Aplikasi e-Biliing, dan
- Aplikasi e-Faktur
Aplikasi tersebut tidak dapat diakses untuk sementara pada hari Jumat, 26 November 2021 mulai pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB.
Pada pengumuman tersebut, DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. DJP mengharapkan pengguna layanan dapat mengantisipasi kondisi tersebut.